PDIP Endus Upaya Pembegalan Partai setelah SK Kepengurusan Digugat ke PTUN
Politik | 10 September 2024, 09:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Ronny Talapessy mengendus upaya pembegalan partai oleh segelintir orang setelah Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang baru, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia merespons gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Nampaknya bau-bau jurus membegal konstitusi ala paman Usman sedang mau coba diterapkan ulang di sini. PDIP tidak akan terprovokasi dengan upaya-upaya membegal konstitusi partai kami," kata Ronny, Senin (9/9/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Kader PDIP di Solo Laporkan FX Rudy atas Dugaan Pengancaman
Menurut dia, bila penggugat memang kader PDIP, seharusnya mereka paham aturan yang berlaku dalam partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut.
"Dan hak prerogatif ketua umum diatur dalam konstitusi partai, antara lain yakni di Pasal 15 ART Partai," ujarnya.
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam melaksanakan kepemimpinannya, ketua umum bertugas, bertanggung jawab dan berwenang serta mempunyai hak prerogatif untuk: (b) mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi partai".
Selain itu, kata Ronny, partainya sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa pada tahun 2019. Kala itu, kongres dipercepat dan hasilnya pun bisa diterima oleh seluruh kader.
"Percepatan kongres di 2019 itu juga karena hak prerogatif ketua umum ketika mencermati situasi politik dan berdasarkan pertimbangan ideologis-strategis partai ketika itu. Baik percepatan dan juga perpanjangan kepengurusan, semua hak prerogatif ketua umum yang dijamin dan diatur dalam konstitusi partai," katanya.
Adapun Kemenkumham digugat ke PTUN Jakarta terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019–2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com