> >

Gagalnya Upaya Pelarian Obligor BLBI Marimutu Sinivasan, Diduga Mau ke Malaysia

Hukum | 10 September 2024, 08:27 WIB
Petugas Imigrasi mencegah keberangkatan obligor BLBI, Marimutu Sinivasan (dua kanan), di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya bos Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, untuk kabur gagal usai petugas Imigrasi Kelas II Entikong, Kalimantan Barat, berhasil mencegah keberangkatannya pada Minggu (8/9/2024).

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut Marimutu yang merupakan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong. Dia diduga hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

"(Penangkapan) kemarin sore (Minggu, 8/9) saat mau melintas di perbatasan," kata Silmy, Senin (9/9).

Ia menyebut petugas turut menahan paspor milik Marimutu.

"Hanya paspor saja (yang ditahan)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Silmy mengatakan pencegahan keberangkatan Marimutu terjadi saat petugas konter melakukan pemindaian paspor.

Petugas Imigrasi kemudian mendapati paspor Marimutu identik cekal 100 persen.

"MS (Marimutu Sinivasan) kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal," jelas Silmy, seperti dilansir Tribunnews.com.

Usai memeriksa Marimutu, Imigrasi kemudian menyerahkan yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Menkeu Srimul Beberkan Aset Eks BLBI Rp 2,7 Triliun Diserahkan ke 9 Kementerian/lembaga

Sebelumnya Marimutu didaftarkan dalam subjek pencegahan atas permintaan Kemenkeu karena belum memenuhi kewajiban utang negara.

Grup Texmaco yang dipimpin Marimutu adalah debitur atau obligor BLBI yang belum melunasi kewajibannya kepada negara.

Grup Texmaco memiliki utang kepada negara karena perusahaan tersebut meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998.

Peminjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta bank swasta.

Pinjaman Grup Texmaco yang tercatat sebesar Rp8,08 triliun dan 1,24 juta dolar AS untuk divisi engineering. Sedangkan untuk divisi tekstil sebesar Rp5,28 triliun dan 256.590 dolar AS.

Pinjaman tersebut juga berbentuk mata uang lain yakni 95.000 poundsterling dan 3 juta yen Jepang.

Namun, saat dilakukan bailout oleh pemerintah, utang tersebut dalam status macet.

Baca Juga: PR Hadi Tjahjanto Pimpin Kemenko Polhukam: Penyelesaian Pelanggaran HAM dan Hak Tagih BLBI

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com


TERBARU