Sidang PK Kasus Vina: JPU Tolak Novum Kuasa Hukum 6 Terpidana
Hukum | 9 September 2024, 23:20 WIBDi lain pihak, perwakilan kuasa hukum keenam terpidana, Jutek Bongso menilai JPU sebatas memberi tanggapan formal tanpa menyentuh substansi novum. Jutek menegaskan pihaknya menyertakan banyak novum yang menjeleskan peristiwa kematian Vina dan Eky.
“Tidak apa-apa, masing-masing memiliki pendapat. Tetapi kami lihat nanti hasil yang bisa didapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan," kata Jutek.
Jutek menambahkan bahwa timnya telah menyusun memori PK secara sistematis baik secara formil ataupun materiil. Menurutnya, keputusan akhir akan diserahkan ke majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Sidang PK enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky ini sempat tertunda karena para terpidana tidak hadir di ruang sidang. Namun, setelah para pemohon hadir pada pukul 14.00 WIB, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar jawaban dari termohon hingga berakhir pukul 15.45 WIB.
Sidang lanjutan PK dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (11/9) di PN Cirebon dengan agenda memeriksa keterangan saksi.
Baca Juga: Saka Tatal Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa terkait Kasus Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV