> >

Sidang PK Kasus Vina: JPU Tolak Novum Kuasa Hukum 6 Terpidana

Hukum | 9 September 2024, 23:20 WIB
Suasana sidang lanjutan PK 6 terpidana kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fathnur Rohman)

CIREBON, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9//9/2024), JPU menilai novum yang diajukan tidak berlandaskan hukum.

Salah satu anggota tim JPU, Sunarno menilai novum yang diajukan kuasa hukum para terpidana tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru.

Sunarno pun menganggap beberapa berkas ataupun keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum para terpidana kurang dapat dipertanggungjawabkan sebagai novum.

Baca Juga: Liput Hal Sensitif, Ini Cerita Aray Dekatkan Diri ke Narasumber demi Ungkap Kebenaran Kasus Vina-Eky

“Novum yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum karena tidak bisa dikategorikan sebagai bukti baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam persidangan ini,” kata Sunarno dalam sidang PK di PN Cirebon, Senin (9/9).

"Alasan yang diajukan terkait pertentangan putusan dalam perkara ini dinilai tidak cukup kuat."

Lebih lanjut, tim JPU berpendapat sejumlah keterangan beberapa saksi yang diajukan tim kuasa hukum tidak bisa dianggap sebagai bukti baru yang sah. 

Kata Sunarno, sejumlah keterangan saksi lain yang diklaim menyaksikan peristiwa kecelakaan sehubungan kasus kematian Vina dan Eky urang memberikan kontribusi yang cukup untuk dijadikan bukti baru.

“Keterangan saksi-saksi yang diajukan, telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelumnya (pada 2016). Sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai novum dalam persidangan ini,” tutur Sunarno dikutip Antara.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU