> >

Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset, Sebut Kemungkinan Bakal Dibahas DPR Periode Selanjutnya

Politik | 8 September 2024, 21:08 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (8/9/2024). Ahmad Sahroni menyebut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana kemungkinan tidak dapat disahkan di masa sidang Anggota DPR periode 2019-2024. (Sumber: Jurnalis Kompas Tv/ARDI PRASENO.)

Ia pun berharap sikap cepat DPR tersebut juga dapat dilakukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. 

"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi, Selasa (27/8).

UU Perampasan Aset sendiri bertujuan untuk memberikan mekanisme hukum yang lebih kuat dalam pengembalian aset yang dirugikan negara akibat tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Seharusnya Secepat Merespons RUU Pilkada

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU