Ahli Tata Negara UGM: Harusnya Calon Tunggal yang Kalah Tidak Boleh Mencalonkan di Pilkada Lagi
Politik | 7 September 2024, 17:39 WIBSebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi untuk mengadakan pilkada ulang bila calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024. Opsi ini mengacu pada pasal 54D ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Potensi Kotak Kosong di 43 Wilayah, Ini Kata Ganjar Pranowo
Opsi itu pun menjadi salah satu dari dua alternatif, selain menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Saat ini ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal Pilkada Serentak 2024.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com