> >

Ahli Tata Negara UGM: Harusnya Calon Tunggal yang Kalah Tidak Boleh Mencalonkan di Pilkada Lagi

Politik | 7 September 2024, 17:39 WIB
Ilustrasi pilkada. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menilai perlu adanya revisi aturan agar calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong di pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa lagi mengikuti pilkada berikutnya.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Sabtu (7/9/2024), berdasarkan aturan saat ini, yakni Pasal 54D ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang kalah atau tidak mendapat lebih dari 50 persen suara sah dalam Pilkada bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

"Perlu diubah undang-undangnya. Namun agak sulit perubahannya (untuk) bisa dilakukan dalam waktu yang singkat ini (untuk Pilkada 2024). Betul (minimal mulai Pilkada 2029)," kata Yance, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi: Itu Kenyataan Demokrasi

Ia berpendapat mengikutsertakan calon tunggal yang sama dalam pilkada ulang kurang tepat, karena kekalahan calon tunggal membuktikan bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan calon tersebut.

Kondisi ini, menurutnya, justru berpotensi membuat demokrasi semakin buruk.

"Seharusnya calon tunggal yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi karena sudah terbukti ia tidak mendapatkan legitimasi publik," ujarnya.

Selain itu, dengan tidak mengikutsertakan kandidat dari calon tunggal yang kalah akan memunculkan lebih banyak calon-calon lain.

Dengan begitu, muncul proses demokrasi yang lebih baik tanpa calon tunggal dan kotak kosong.

"(Jadi itu) dikembalikan kepada paslon yang kalah. Seharusnya dia malu dikalahkan kotak kosong yang mendelegitimasinya," katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU