> >

Ketua Komisi II Usul Pilkada Ulang Daerah yang Menang Kotak Kosong Dilakukan Selambatnya Setahun

Politik | 7 September 2024, 16:35 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ia khawatir jika daerah tersebut dipimpin oleh Pj yang kewenangannya terbatas, maka pembangunan daerah pun dapat menjadi terhambat.

"Kalau semakin lama misalnya kita mau buat lima tahun (pilkada lagi), wah itu kasihan daerah itu akan dipimpin oleh kepala daerah yang statusnya penjabat yang kewenangannya terbatas gitu. Jadi nanti akan bisa menghambat pembangunan," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Jumat (6/9), KPU RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.

Anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, menyebut pihaknya telah menyampaikan pada presiden bahwa akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," tuturnya.

KPU RI sendiri membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi: Itu Kenyataan Demokrasi

"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," ujarnya.

Diketahui, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU