> >

Ketua Komisi II Usul Pilkada Ulang Daerah yang Menang Kotak Kosong Dilakukan Selambatnya Setahun

Politik | 7 September 2024, 16:35 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang pilkadanya dimenangkan oleh kotak kosong, dilaksanakan selambat-lambatnya setahun setelah penetapan kemenangan kotak kosong.

Dia mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan salah satu opsi dari dua opsi yang akan dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9/2024) mendatang.

"Kalau saya, dan saya yakin, saya kira sama pandangannya nanti teman-teman Komisi II, bahwa saya mengusulkan sebaiknya kalau memang terjadi nanti kotak kosong menang kita harus segera mungkin melakukan pemilihan ulang selambat-lambatnya satu tahun,” ucapnya saat dihubungi Antara, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: Respons Ganjar Pranowo soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024: Harus Dievaluasi

“Jadi paling lama satu tahun setelah penetapan kotak kosong menang," ujarnya.

Nantinya rapat bersama KPU tersebut, kata dia, akan memutuskan ketentuan terkait dengan soal kotak kosong di 41 daerah apabila menang pada Pilkada Serentak 2024.

"Tentu memang harus diatur, harus diputuskan kita mau memilih yang mana.”

“Tafsir dari Undang-Undang tentang Pilkada itu kan ada dua opsi di situ, ya diulang pada pilkada berikutnya artinya lima tahun berikutnya atau kemudian satu tahun setelah itu paling lama," ucapnya.

Ia berpendapat akan lebih baik jika pilkada ulang dilaksanakan paling lambat satu tahun dari penetapan kotak kosong menang, sebab nantinya daerah itu akan dipimpin oleh penjabat (Pj) yang hanya mengantongi kewenangan terbatas.

"Itu kan akan ditunjuk penjabat kepala daerah, penjabat kepala daerah itu kan punya keterbatasan dalam melaksanakan kewenangannya, berbeda dengan jabatan definitif," tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU