> >

Permohonan Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Ronald Tannur Berproses di MA

Hukum | 7 September 2024, 16:15 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Sumber: mahkamahagung.go.id)

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Sejumlah pihak menilai vonis tersebut janggal, karena hakim dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah bukti penting yang menyebabkan korban meninggal.

Komisi Yudisial (KY) kemudian memeriksa hakim yang menangani kasus Ronald dan direkomendasikan untuk dipecat.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU