> >

Permohonan Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Ronald Tannur Berproses di MA

Hukum | 7 September 2024, 16:15 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Sumber: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur sedang berproses di Mahkamah Agung (MA).

Penjelasan mengenai berprosesnya permohonan kasasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).

"Berdasarkan info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronald Tannur telah di-register," ucapnya, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Keluarga Dini soal KY Usul Pemecatan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Sambut Baik, Singgung Hak Pensiun

Permohonan kasasi tersebut teregister dengan nomor 1466/K/Pid/2024 dan selanjutnya akan berjalan sesuai dengan proses bisnis di MA.

"Proses bisnis berikutnya adalah usul edar ke Yang Mulia Ketua MA dan selanjutnya penentuan kamar kemudian ketua kamar mendistribusikan ke majelis hakim.”

“Selanjutnya majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang (PHS)," ujarnya.

Diketahui, Ronald Tannur (31) merupakan anak seorang anggota DPR. Ia didakwa atas kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (31).

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Langgar Etik, 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU