> >

KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara terkait Kasus Korupsi Rafael Alun

Hukum | 7 September 2024, 05:45 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan telah menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara terkait penanganan kasus korupsi Rafael Alun. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)

Namun, apabila keseluruhan harta benda Rafael Alun tidak cukup untuk membayar uang pengganti, ia akan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.

Gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Uang belasan miliar itu diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Baca Juga: Hakim Sebut Istri Rafael Alun Tak Patut Dihukum karena Posisinya Lemah dalam Rumah Tangga dan Bisnis

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU