> >

KPU Jadwalkan Rapat dengan DPR pada 10 September, Bahas Aturan jika Kotak Kosong Menang

Politik | 7 September 2024, 04:05 WIB
Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024). KPU akan melakukan rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas aturan jika kotak kosong memenangi Pilkada 2024 pada 10 September 2024. (Sumber: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Baca Juga: 41 Pilkada Serentak Gelar Pemilihan Lawan Kotak Kosong, Jokowi: Itu Kenyataan Demokrasi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU