> >

Dewas KPK Ungkap Alasan Jatuhkan Sanksi Etik Sedang, Bukan Berat kepada Nurul Ghufron

Hukum | 6 September 2024, 19:50 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024). Dewas KPK mengungkapkan alasan menjatuhkan sanksi etik sedang, bukan berat kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan."

Nurul dinilai menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memutasi pegawai berinisial ADM.

Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dimutasi ke Jawa Timur.

Baca Juga: Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Disanksi Teguran Tertulis dan Potong Gaji

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU