Dewas KPK Ungkap Alasan Jatuhkan Sanksi Etik Sedang, Bukan Berat kepada Nurul Ghufron
Hukum | 6 September 2024, 19:50 WIB"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan."
Nurul dinilai menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memutasi pegawai berinisial ADM.
Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dimutasi ke Jawa Timur.
Baca Juga: Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Disanksi Teguran Tertulis dan Potong Gaji
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV