> >

Dewas KPK Ungkap Alasan Jatuhkan Sanksi Etik Sedang, Bukan Berat kepada Nurul Ghufron

Hukum | 6 September 2024, 19:50 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024). Dewas KPK mengungkapkan alasan menjatuhkan sanksi etik sedang, bukan berat kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan alasannya menjatuhkan sanksi etik sedang, bukan berat kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut sanksi sedang diberikan karena dampak dari pelanggaran etik Ghufron terbatas pada lingkup KPK.

"Secara musyawarah kami berpendapat, bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas kepada dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

Ia pun menegaskan, berat atau ringannya sanksi, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.

"Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," tegasnya,

"Sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman sanksi sedang."

Baca Juga: Nurul Ghufron Pasrah bila Sanksi Etik Pengaruhi Seleksi Capim KPK: Saya Pasrahkan kepada Pansel

Dewas KPK menjatuhkan sanski etik sedang kepada Ghufron karena terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.

Adapun sanski yang diberikan berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan senantiasa menjaga sikap dan perilaku," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak saat membacakan amar putusan, Jumat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU