> >

Nurul Ghufron Pasrah bila Sanksi Etik Pengaruhi Seleksi Capim KPK: Saya Pasrahkan kepada Pansel

Hukum | 6 September 2024, 19:10 WIB
Foto arsip. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons sanksi etik sedang yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada dirinya. (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Adapun catatan rekam jejak itu disampaikan Dewas sebelum keluarnya putusan sidang etik Nurul Ghufron.

"Jadi, waktu itu kita menyampaikan memang benar ada, namun belum diputus karena ada penundaan. Jadi, apa adanya kami sampaikan," ujarnya.

"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia (pansel) baca juga."

Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Nurul Ghufron atas kasus penyalahgunaan pengaruh atau jabatan.

Dewas menyatakan Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan amar putusan, Jumat.

Selain teguran tertulis, Dewas juga menjatuhkan sanksi pemotongan gaji kepada Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

Baca Juga: Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Disanksi Teguran Tertulis dan Potong Gaji

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU