Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Disanksi Teguran Tertulis dan Potong Gaji
Hukum | 6 September 2024, 16:30 WIBHal meringankan yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Sementara hal memberatkan, Ghufron dinilai tidak menyesali perbuatannya.
Ghufron juga disebut tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.
"Terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan sebaliknya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai berinisial ADM.
Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
Baca Juga: Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik 6 September
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV