Tiga Paslon Pilgub Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Beri Waktu 3 Hari
Rumah pemilu | 5 September 2024, 16:47 WIBPada Kamis dan Jumat, misalnya, paslon bisa mengurus persyaratan di instansi yang beroperasi selama jam kerja, sedangkan pada Sabtu dan Minggu, mereka dapat mengurus dokumen yang bisa diakses secara daring.
"Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, itu kan cukup dengan pengurusan secara online," ucap Dody.
Jika nantinya pasangan calon tidak melakukan perbaikan sesuai waktu yang ditentukan, KPU DKI Jakarta dapat menetapkan status mereka sebagai tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pemilihan Serentak 2024.
Sebelumnya, KPU Jakarta menyatakan bahwa ketiga paslon yang maju dalam Pilgub Jakarta telah lulus pemeriksaan kesehatan oleh Tim Pemeriksa di RSUD Tarakan, yang dilakukan sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024.
KPU DKI kemudian memberikan pemberitahuan resmi kepada pasangan calon kepala daerah dalam Pilgub DKI 2024 pada Kamis ini.
Bagi pasangan calon yang masih memiliki kekurangan dalam persyaratan administrasi, mereka diwajibkan segera melengkapi dokumen sebagai syarat kelengkapan administrasi.
Selanjutnya, KPU DKI akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada Pilgub DKI Jakarta pada Minggu, 22 September 2024, dan keesokan harinya, Senin (23/9/2024), akan dilakukan penetapan nomor urut para calon.
Baca Juga: Pramono-Rano Tunjuk Cak Lontong Jadi Ketua Tim Kampanye di Pilkada Jakarta
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara