Tiga Paslon Pilgub Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Beri Waktu 3 Hari
Rumah pemilu | 5 September 2024, 16:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan bahwa tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta belum memenuhi syarat administrasi.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, pun memberikan waktu tiga hari ke depan untuk ketiga pasangan cagub-cawagub untuk melakukan perbaikan.
"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk jangka waktu tiga hari ke depan," kata Wahyu dalam Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (5/9/2024).
Sebagaimana diketahui, Pilkada Jakarta diikuti oleh tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Wahyu enggan memaparkan secara rinci mengenai kelengkapan dokumen dari masing-masing pasangan calon.
Namun, secara umum, beberapa paslon belum melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit, serta tanda terima laporan kekayaan.
Selain itu, ada juga paslon yang belum menyertakan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, pasfoto dengan latar belakang yang belum sesuai, hingga penggunaan gelar akademik yang belum dibuktikan dengan ijazah terakhir.
"Secara pastinya, untuk ijazah bisa jadi mereka lupa melampirkan. Karena syarat utama sudah SLTA. Jadi kalau ijazah SLTA-nya belum ada tentu saja kami konfirmasi ke mereka untuk segera melengkapi," tutur Wahyu tanpa menyebut calon yang dimaksud.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tim Kampanye Pramono-Rano di Pilkada Jakarta, Ada Maudy dan Cornelia
Di sisi lain, pada kesempatan yang sama, anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, optimistis bahwa setiap pasangan calon dapat menyelesaikan perbaikan dokumen meski hanya diberikan waktu tiga hari terhitung sejak Kamis.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara