Kuasa Hukum Sebut Keluarga Mahasiswi PPDS Undip Pernah Sampaikan Dugaan Perundungan: Tak Ditanggapi
Hukum | 5 September 2024, 08:41 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang, pernah menyampaikan adanya dugaan perundungan kepada ketua program studi, namun tidak ada tanggapan.
Penjelasan mengenai hal tersebut disampaikan oleh Misyal Achmad selaku kuasa hukum keluarga korban, usai mendampingi keluarga AR melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah di Semarang, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, pihak kampus tidak pernah menanggapi keluhan korban atas dugaan perundungan maupun beban kerja yang berat selama menempuh pendidikan.
"Keluarga bahkan sudah menyampaikan kondisi tersebut ke ketua program studi, namun tidak ada tanggapan," kata Misyal, dikutip Antara.
Baca Juga: Babak Baru Kasus PPDS Undip, Ibunda Dokter Aulia Laporkan Dugaan Perundungan
Misyal bahkan menyebut AR sudah menyampaikan keluhannya berkali-kali sejak tahun 2022.
Ia menduga terdapat pembiaran sehingga praktik perundungan tersebut terus terjadi.
"Ibu almarhum sudah melaporkan, namun tidak ada perubahan," katanya.
Saat ini, ibu almarhumah AR, Nuzmatun Malina, telah resmi melaporkan dugaan perundungan yang dialami anaknya ke Polda Jawa Tengah.
Pihaknya juga menyampaikan sejumlah alat bukti untuk mendukung laporan itu, termasuk data rekening bank milik almarhumah.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV