Polri Negosiasi Tukar Buron Filipina Alice Guo dengan Gembong Narkoba Gregor Johann Haas
Hukum | 4 September 2024, 16:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti menyampaikan, pihaknya tengah bernegosiasi dengan Filipina untuk menukar Alice Guo dengan buron Badan Narkotika Nasional (BNN), Gregor Johann Haas.
Alice Guo, buron kasus judi ilegal pemerintah Filipina sebelumnya ditangkap aparat kepolisian di Tangerang, Selasa (3/9/2024).
Alice Guo diburu pemerintah Filipina atas dugaan keterlibatan judi online ilegal di negara itu.
Baca Juga: Buronan Filipina Alice Guo yang Diduga Mata-Mata China Ditangkap di Tangerang, Ini Jejak Kasusnya
Irjen Krishna Murti menyebut, negosiasi pertukaran buron antara Alice Guo dengan Gregor Johann Haas adalah bagian dari kerja sama Indonesia-Filipina.
Krishna berharap Filipina bersedia menyerahkan gembong narkoba yang dicari-cari BNN tersebut.
“Diharapkan juga hal yang sama, Pemerintah Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN RI atas nama Gregor Haas yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya,” kata Krishna dikutip Antara, Rabu (4/9).
Gregor Johann Haas ditangkap di Cebu, Filipina oleh BNN dan Polri pada Mei 2024 lalu.
Gregor adalah warga Australia yang beralamat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gregor terlibat kasus peredaran narkoba dan disebut sebagai gembong narkoba jaringan Asia.
BNN pun bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk menerbitkan red notice Interpol demi menangkap Gregor.
Di lain sisi, pemerintah Filipina menyampaikan apresiasi atas ditangkapnya Alice Guo di Tangerang.
Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla menyebut penangkapan Guo sebagai bukti kekuatan kerja sama internasional dalam menegakkan hukum.
“Kami akan memastikan bahwa semua proses hukum dipatuhi untuk meminta pertanggungjawaban atas segala kejahatan yang dilakukan. DOJ (Departemen Kehakiman Filipina) berkomitmen menegakkan keadilan dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak berwenang Indonesia untuk memfasilitasi prosedur hukum yang diperlukan,” kata Remulla.
Alice Guo, mantan wali kota Bamban di Filipina dilaporkan berada di Indonesia sejak 18 Agustus.
Sebelumnya, Polri juga menangkap saudara perempuan Guo, Shiela an rekan bisnisnya, Cassandra Li Ong.
Kedua rekan Alice Guo tersebut telah dikembalikan ke Filipina.
Baca Juga: Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata: Polri Klaim Pengadaan Sesuai Prosedur, KPK Verifikasi Laporan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV