KPK Panggil Anak SYL, Kemal Redindo terkait Kasus Dugaan Korupsi X-ray Kementan
Hukum | 4 September 2024, 15:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, pada hari ini, Rabu (4/9/2024).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-Ray, dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Kemal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan x-ray di Kementerian Pertanian. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KRSP," kata Tessa, Rabu, dikutip dari Antara.
Meski demikian, Tessa tak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan anak SYL, termasuk materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Tak hanya Kemal, pada hari ini, penyidik juga memanggil S yang merupakan penyelenggara negara untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Periksa Indira Chunda Thita, KPK Dalami terkait Kepemilikan Aset SYL
Sebagai informasi, KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai x-ray di Badan Karantina Pertanian pada Kementan.
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan x-ray Kementan ini. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkapkan identitas tersangka.
"Info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa, kami belum bisa buka," ujar Tessa, Jumat, 16 Agustus 2024.
Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang.
Enam orang yang dimaksud berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Adapun pencekalan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Klarifikasi Kaesang Terkait Kasus Jet Pribadi, Putra Bungsu Jokowi 'Sembunyi?'
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara