Pemprov Jakarta Terbitkan Surat Edaran Belajar dari Rumah Saat Misa Akbar Paus Fransiskus
Humaniora | 4 September 2024, 07:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran untuk belajar dan bekerja dari rumah bagi seluruh peserta didik dan aparatur sipil negara saat misa akbar Paus Fransiskus di Gelora Bung Karno pada Kamis 5 September 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mejelaskan, edaran ini diterbitkan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada tanggal tersebut.
"Dinas Pendidikan sudah mengambil langkah dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Kepala Dinas Nomor 24/SE/2024 tentang WFH dan belajar dari rumah," kata dia melalui keterangan diterima di Jakarta, Selasa (3/9) malam, dikutip Antara.
Baca Juga: Potret Kesederhanaan Paus Fransiskus yang Bawa Pesan untuk Indonesia
Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh ASN dan peserta didik di 205 sekolah di sejumlah wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta selatan.
Di Jakarta Selatan meliputi empat kecamatan yakni Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Setiabudi, dan Pasar Minggu.
Kemudian, untuk Jakarta Pusat terdapat 46 sekolah yaitu di kecamatan Gambir, Sawah Besar, Menteng, dan Tanah Abang.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengimbau pekerja di wilayah Thamrin dan GBK menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) saat misa akbar bersama Paus Fransiskus di GBK.
Baca Juga: Momen Paus Fransiskus Dipeluk Anak-anak Panti Asuhan di Kedutaan Apostolik di Jakarta
Imbauan tersebut, kata Heru, menyesuaikan kebijakan perusahaan masing-masing mengingat antisipasi kepadatan lalu lintas lebih tinggi pada 5 September 2024.
Pada hari yang sama dengan adanya kegiatan misa akbar tersebut, Presiden Jokowi juga djadwalkan menghadiri International Sustainability Forum (ISF) di Jakarta Convention Center.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara