> >

Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik 6 September

Hukum | 3 September 2024, 19:03 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) dan Syamsuddin Haris (kiri) saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

"Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan," demikian putusan PTUN.

PTUN juga mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," jelasnya.

Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

Seperti diketahui, pada 21 Mei 2024 lalu, Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron karena adanya putusan sela PTUN Jakarta yang meminta penundaan pemeriksaan etik terhadap Ghufron.

Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Sanksi Berat Nurul Ghufron: Hukum untuk Mengajukan Pengunduran Diri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU