> >

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Sidang Etik Dewas KPK

Hukum | 3 September 2024, 19:05 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers, Senin (20/5/2024). PTUN Jakarta menolak gugatan Nurul terhadap Dewas KPK. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Adapun perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut diputus majelis hakim PTUN Jakarta pada Selasa (3/9/2024).

"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 442.000 (Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah)."

PTUN juga mencabut putusan sela tentang penundaan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ghufron. 

"Dalam Penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," jelasnya.

Baca Juga: KPK Mengakui Langkah Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri Gerus Reputasi Lembaga

Dalam amar putusan tersebut juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

Dengan putusan tersebut, sidang etik Ghufron di Dewas KPK terus berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang sejatinya digelar pada Selasa, 21 Mei 2024.

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyebut sidang ditunda karena adanya putusan sela PTUN Jakarta yang meminta penundaan pemeriksaan etik terhadap Ghufron.

"Majelis Dewan Pengawas telah menerima satu penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memerintahkan majelis sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara harus menghentikan atau menunda pemeriksaan terhadap dugaan pelanggar etik Nurul Ghufron," kata Tumpak pada 21 Mei lalu.

"Oleh karena itu, kami terpaksa harus menunda pembacaaan putusan, yang seyogianya harus sudah kami lakukan tadi."

Baca Juga: Dewas KPK Mengaku Tidak Takut Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Nurul Ghufron: Akan Kami Hadapi

 

Ghufron sebelumnya diadukan ke Dewas KPK atas dugaan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Dalam prosesnya, Ghufron melakukan langkah hukum untuk membatalkan pemeriksaan dirinya di Dewas KPK. 

Ia menilai kasus tersebut sudah kedaluwarsa. Sebab, peristiwanya terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Dewas pada Desember 2023.

Ghufron kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) serta melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU