> >

Kejagung Tegaskan Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Bukan untuk Lindungi Kejahatan

Peristiwa | 2 September 2024, 12:26 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat konferensi pers, Kamis (13/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Dalam keterangannya, Burhanuddin pun memerintahkan kepada jajaran bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen Kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Kemlu Lakukan Kerja Sama Tangani Virus MPOX dengan Negara Lain, Termasuk Afrika

“Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan,” tuturnya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU