Kejagung Tegaskan Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Bukan untuk Lindungi Kejahatan
Peristiwa | 2 September 2024, 12:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung menegaskan penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (2/9/2024)
“Saya mau tegaskan, yang pertama bahwa bukan dimaksudkan akan melindungi kejahatan,” tegas Harli.
Harli menegaskan penundaan proses hukum dilakukan untuk menjaga objektivitas proses hukum dan demokrasi yang berjalan.
“Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” tegas dia.
Baca Juga: Habiburokhman Ingatkan Anies Baswedan dan Pendukungnya Tidak Terjebak Gimik
Oleh karena itu, Harli memastikan, Kejagung akan melanjutkan proses hukum terhadap kepala daerah yang bermasalah setelah pilkada berakhir.
“Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pilkada.
Ia mengatakan, INSJA tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV