Honorer Merapat! Ini Urutan Prioritas Pelamar yang akan Lolos Rekrutmen PPPK 2024
Humaniora | 2 September 2024, 09:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan aturan dalam penyelesaian non-ASN atau honorer dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Anas menguraikan pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan. Regulasi tersebut antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi:
Baca Juga: Sudah Buat Akun CPNS, Bisakah Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN
- Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023
- Eks THK-II
- Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah
- Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK," jelas Anas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (28/08), dikutip dari menpan.go.id.
Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, kata Anas, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Anas menambahkan, pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554.
Pembobotan Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Seperti diketahui, dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada seleksi wawancara dilakukan berbasis computer assisted test (CAT) yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan rincian:
- seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
- seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
- seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;
- wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Baca Juga: Kepmen PANRB: Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Bisa Dipertimbangkan Jadi Pegawai Paruh Waktu
Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
- untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
- untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
- 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
- 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
- 40 (empat puluh) untuk wawancara.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV