> >

Pakar: Calon Tunggal Bisa Turunkan Kepercayaan Publik terhadap Parpol

Rumah pemilu | 2 September 2024, 06:40 WIB
Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperhatikan warga memasukkan surat suara di TPS 001 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). (Sumber: Jumarto Yulianus/Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan ada 43 daerah dengan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.

Pakar menyebut fenomena calon tunggal di pilkada dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap partai politik.

Peneliti kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai partai politik seharusnya memberi alternatif calon kepala daerah dan menjalankan fungsi kaderisasi dengan baik.

“Partai politik sebagai institusi kaderisasi, rekrutmen politik, yang menjadi bagian instrumen demokrasi yang negara berikan otoritas untuk merebut kekuasaan tetapi itu justru tidak dimanfaatkan, bisa-bisa justru masyarakat makin tidak percaya atau apolitis kepada partai politik," kata Titi dalam diskusi yang digelar The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Minggu (1/9/2024).

Baca Juga: Pengamat Sebut Peluang Jokowi Gabung dengan Gerindra Kecil: Terhalang Karakter dan Prinsip Partai

Titi menyebut fenomena calon tunggal dapat menumbuhkan sikap apatis masyarakat karena tidak ada alternatif pilihan untuk memfasilitas praktik demokrasi.

Fenomena calon tunggal disebutnya dapat membuat masyarakat merasa tidak ada kompetisi di pilkada.

Kendati demikian, Titi menyebut calon tunggal juga berpeluang memicu keaktifan masyarakat untuk menunjukkan perlawanan politik. Salah satu caranya adalah mendukung kotak kosong.

“Misalnya di Kota Pangkalpinang. Ketika calon tunggal mendaftar, ditandingi dengan masyarakat yang mengantarkan pendaftaran kotak kosong ke KPU Kota Pangkalpinang,” kata Titi, dikutip Antara.

Dalam konferensi pers pada Jumat (30/8/2024), KPU mengatakan ada 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Ke-43 daerah itu terdiri dari satu provinsi (Papua Barat), 37 kabupaten, dan lima kota.

Berikut daftar daerah dengan calon tunggal di Pilkada 2024.

Daftar Kabupaten dengan Calon Tunggal di Pilkada  2024

  1. Kabupaten Aceh Utara
  2. Kabupaten Aceh Tamiang
  3. Kabupaten Tapanuli Tengah
  4. Kabupaten Asahan
  5. Kabupaten Pakpak Bharat
  6. Kabupaten Serdang Bedagai
  7. Kabupaten Labuhanbatu Utara
  8. Kabupaten Nias Utara
  9. Kabupaten Dharmasraya
  10. Kabupaten Batanghari
  11. Kabupaten Ogan Ilir
  12. Kabupaten Empat Lawang
  13. Kabupaten Bengkulu Utara
  14. Kabupaten Lampung Barat
  15. Kabupaten Lampung Timur
  16. Kabupaten Tulang Bawang
  17. Kabupaten Bangka
  18. Kabupaten Bangka Selatan
  19. Kabupaten Bintan
  20. Kabupaten Ciamis
  21. Kabupaten Banyumas
  22. Kabupaten Sukoharjo
  23. Kabupaten Brebes
  24. Kabupaten Trenggalek
  25. Kabupaten Ngawi
  26. Kabupaten Gresik
  27. Kabupaten Bengkayang
  28. Kabupaten Tanah Bumbu
  29. Kabupaten Balangan
  30. Kabupaten Malinau
  31. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
  32. Kabupaten Maros
  33. Kabupaten Muna Barat
  34. Kabupaten Pohuwato
  35. Kabupaten Pasangkayu
  36. Kabupaten Manokwari
  37. Kabupaten Kaimana

Daftar Kota dengan Calon Tunggal di Pilkada  2024

  1. Kota Pangkalpinang
  2. Kota Pasuruan
  3. Kota Surabaya
  4. Kota Samarinda
  5. Kota Tarakan

Provinsi dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024

  1. Provinsi Papua Barat

Baca Juga: Bertemu Anies Saat CFD, Pramono-Rano Tak Bahas Tim Pemenangan di Pilkada Jakarta

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU