> >

Update Dugaan Perundungan Calon Dokter Spesialis, Menkes Sebut Kemungkinan Terjadi di Kampus Lain

Hukum | 1 September 2024, 10:30 WIB
Foto ilustrasi. Seorang dokter spesialis mata salah satu rumah sakit di Pontianak (baju batik), membimbing koasistensi (koass) sarjana kedokteran, Mei 2015. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut perundungan saat Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS juga terjadi di kampus lain. (Sumber: KOMPAS/Emanuel Edi Saputra)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, perundungan saat Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) juga terjadi di kampus lain. Sang menteri mengaku akan segera membuka posko pengaduan agar semua peristiwa bisa terungkap. 

"Ada (perundungan) di tempat lain ada, tetapi teman juga bantu agar buka pengaduan aja. Nanti pasti ketahuan kan," kata Budi Gunadi seperti dalam laporan jurnalis KompasTV, Minggu (1/9/2024). 

Menurut dia, bila alasan perundungan saat PPDS dilakukan karena kurangnya tenaga kesehatan, itu tidak bisa dibenarkan. Sebab, hal tersebut sudah menyalahi aturan yang ada. 

Baca Juga: Ayah Mahasiswi PPDS Undip Diduga Korban Perundungan ARL Meninggal, Menkes Ikut Berduka

"Bullying PPDS itu nomor satu PPDS-nya diminta, dimintain [kerja] oleh seniornya, yang kelima, keempat adalah memang mereka kerjanya sampai malam, setiap malam bukan hanya karena karena kurang orang juga sebenarnya tetapi mereka diminta untuk bekerja sampai malam," ujar Budi Gunadi.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip) Wijayanto menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko di RS Kariadi Semarang. Aktivitas klinis Yan ditangguhkan imbas kasus meninggalnya Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS.

"Di dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal," kata Wijayanto, menanggapi penangguhan praktik Yan Wisnu, mengutip Antara, Sabtu (31/8).

Menurut dia, kampus akan terbuka dalam hasil investigas yang dilakukan oleh pihak manapun. Bahkan, kata dia, jika memang terbukti ada perundungan maka hukuman untuk pelaku jelas dan tegas, yaitu dikeluarkan.

Ia menyesalkan adanya kebijakan rumah sakit yang melakukan hukuman terhadap Yan Wisnu. Dirinya mendapatkan informasi kalau itu terjadi karena adanya tekanan dari pihak Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: 2 Dokter Senior FK Unpad Dipecat atas Kasus Bullying Mahasiswa PPDS

"Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur rumah sakit (RS Kariadi). Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu," tandas Wijayanto.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU