> >

Daftar Instansi Pemerintah dengan Gaji Tertinggi di Seleksi CPNS 2024, Ada yang Tembus Rp117 Juta!

Humaniora | 29 Agustus 2024, 20:10 WIB
Foto ilustrasi. Sejumlah pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Rembang. Pendaftaran CPNS Kabupaten Rembang, Jawa Tengah telah dimulai pada hari ini Selasa (20/8/2024).  Kabar baik untuk PPPK yang bisa ikut daftar. (Sumber: rembangkab.go.id)

4. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

BPK RI juga menawarkan tunjangan dengan rentang antara Rp1,5 juta hingga Rp41 juta. Pada tahun ini, BPK membuka 154 formasi CPNS untuk lulusan D4 dan S1, dengan rentang penghasilan antara Rp15 juta hingga Rp19 juta.

5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kementerian PUPR membuka 26.319 formasi untuk calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2024. Tunjangan kinerja di Kementerian PUPR bisa mencapai Rp41.550.000, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2024.

Sebagai informasi, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji PNS. 

Gaji PNS diberikan setiap bulan dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan ketentuan teknis terkait penyesuaian gaji pokok PNS. 

Gaji PNS dikategorikan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula penghasilan yang diterima.

Rincian Gaji PNS

Golongan I:

  • Golongan I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan I b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan I c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan I d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

  • Golongan II a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan II d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III:

  • Golongan III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:

  • Golongan IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Baca Juga: Simak, Berikut Rincian Formasi Seleksi CPNS 2024 di BPOM

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU