> >

Kasus KDRT Pegawai Ditjen Pajak: Pelaku Jadi Tersangka, Dipicu Masalah Ekonomi

Hukum | 29 Agustus 2024, 09:21 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi mengungkapkan pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. (Sumber: Envato)

Namun, ia menyebut tidak ada perkembangan terhadap laporan kliennya di Polres Bekasi Kota.

Kemudian, korban, kata ia kembali melaporkan FAF ke Pold Metro Jaya terkait kasus KDRT pada Maret 2024.

"Namun usai dilakukan visum fisik, psikologi, (laporan) dilimpahkan lagi ke Polres Bekasi Kota. Dari bulan Maret ke Agustus ini tidak ada perkembangan yang signifikan. Hanya sampai di penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

"Terakhir kita dapat SP2P setelah viral di Instagram."

Dalam kesempatan itu, ia membeberkan motif  FAF melakukan KDRT terhadap korban, yakni karena masalah ekonomi.

"Alasan paling kuat menurut korban masalah ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Istri Jadi Sasaran Emosi, Oknum Ditjen Pajak Ditetapkan Tersangka KDRT: Korban Lapor dari Januari

Terkait motif tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh.

“Intinya masalah ekonomi,” kata Kompol Audy, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Menurut penjelasanny, FAF marah setelah korban mendesaknya untuk memberikan laporan keuangan keluarga, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Korban Stres Berat

Kompol Audy menyebut korban menderita stres berat akibat penganiayaan yang berlangsung sejak 2021.

Hal tersebut, kata ia, berdasarkan hasil visum psikiatrikum terhadap korban. 

“Hasil visum psikiatrikum menunjukkan bahwa MAT mengalami stres," ujarnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU