Kominfo, BI, OJK, dan 11 Asosiasi Teken Pakta Integritas Pemberantasan Judi Online
Peristiwa | 28 Agustus 2024, 20:45 WIBSebelas asosiasi dan perhimpunan yang terlibat dalam deklarasi ini antara lain Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Sebagai langkah konkret, Kominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama.
“Untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu."
Sejauh ini, upaya pemberantasan judi online yang telah dilakukan mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024, terjadi penurunan signifikan dalam akses masyarakat terhadap situs judi online, yakni sebanyak 50%.
Selain itu, dikutip dari laman Kominfo, jumlah deposit masyarakat pada situs-situs tersebut menurun menjadi Rp34,49 triliun.
Baca Juga: Pria Pecandu Judi Online Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Tetangga
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV