> >

Kominfo, BI, OJK, dan 11 Asosiasi Teken Pakta Integritas Pemberantasan Judi Online

Peristiwa | 28 Agustus 2024, 20:45 WIB
Menkominfo Budi Ari Setiadi didampingi Wamenkominfo 2 Angga Raka Prabowo, Dirjen Aptika Hokky Situngkir, dan Dirjen IKP Prabu Revolusi menyaksikan penandatanganan Deklarasi Pemberatasan Judi Online 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/08/2024). (Sumber: Kominfo - PeyHS)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah strategis dalam memberantas judi online di Indonesia dengan menggandeng Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan nasional. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas dan deklarasi dukungan bersama dalam upaya pemberantasan judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa penandatanganan pakta integritas ini menjadi salah satu terobosan kebijakan penting. 

Budi Arie optimistis kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah transaksi dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online.

"Optimisme tersebut cukup mendasar, mengingat data PPATK menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kominfo bersama dengan kementerian dan lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil," kata Budi Arie dalam Konferensi Pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/08/2024).

Pakta integritas ini, lanjut Menkominfo, mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas operasional sistem elektronik secara andal dan aman. 

Bahkan, Menteri Budi Arie telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas tersebut.

"Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online. Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait," ujarnya.

Baca Juga: 2 Pria Bobol 12 Minimarket Demi Foya-Foya & Judi Online

Selain penandatanganan pakta integritas, Kominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan juga mendeklarasikan komitmen bersama dalam memberantas judi online

"Perlu saya sampaikan disini bahwa rekan-rekan 11 asosiasi dan perhimpunan yang hadir sudah berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan," lanjut Menkominfo.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU