Keluarga Dini soal KY Usul Pemecatan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Sambut Baik, Singgung Hak Pensiun
Hukum | 28 Agustus 2024, 10:26 WIBMeski demikian, tim kuasa hukum akan mempelajari rekomendasi KY terbelih dahulu.
"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KY meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian kepada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Hal itu disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/8).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko.
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Mahkamah Agung melalui Majelis Kehormatan Hakim.
Menurut penjelasannya, rekomendasi pemecatan dilakukan usai terdapat sejumlah temuan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Erintuah Damanik cs.
Salah satunnya, ketiga hakim tersebut tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Langgar Etik, 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara/Tribun Jatim