> >

Keluarga Dini soal KY Usul Pemecatan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Sambut Baik, Singgung Hak Pensiun

Hukum | 28 Agustus 2024, 10:26 WIB
Ilustrasi. Ayah dan Adik dari Dini Sera Afrianti saat audiensi dengan komisi III DPR RI di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN.)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga mendiang Dini Sera Afrianti merespons terkait  Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis Gregorius Ronald Tannur dipecat.

Salah satu keluarga Dini Sera, Sakinah menyebut pihaknya menyambut baik segala putusan yang berhubungan dengan keadilan bagi korban.

"Kami dari pihak keluarga Dini, tentunya sangat mendukung atas segala keputusan yang berhubungan dengan keadilan untuk korban," kata Sakinah, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Antara.

"Jika dirasa keputusan pemecatan tersebut sudah baik yang pertimbangannya demi keadilan korban maka pihak keluarga menerima."

Sepupu mendiang Dini Sera tersebut menyebut pihak keluarga berharap agar instansi terkait dapat mempertimbangkan kembali segala fasilitas setelah pemecatan 3 hakim tersebut, termasuk dana pensiun.

Seperti diketahui, Ketiga hakim PN Surabaya yang diusulkan diberhentikan usai memvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sementara itu pengacara keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura mengungkapkan pihaknya bersyukur dengan keputusan KY yang mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," kata Dimas, Senin (26/8), dikutip dari Tribun Jatim.

Baca Juga: Alasan KY Minta 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan

Menyusul rekomendasi pemecatan  tersebut, pihaknya pun akan melakukan upaya hukum terhadap ketiga hakim tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara/Tribun Jatim


TERBARU