TPDI Bakal Sambangi KPK, Desak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi dan Keluarga
Hukum | 27 Agustus 2024, 12:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bakal menyambangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari ini Selasa (27/8/2024).
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyebut kedatangan pihaknya mendesak lembaga antirasuah tersebut segera menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga.
Adapun dugaan kolusi dan nepotisme Jokowi dan keluarga yakni yang terjadi dalam proses persidangan Perkara Uji Materiil di Mahkamah Kontitusi (MK) dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Senin (23/10/2023).
"Tujuan kedatangan TPDI ke KPK adalah mendesak KPK memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, atas Peran Serta Masyarakat yang telah dijalankan oleh TPDI pada 23 Oktober 2023" kata Petrus dalam keterangan tertulis, Selasa.
Selain Jokowi, keluarga yang masuk dalam laporan dugaan kolusi dan nepotisme itu yakni, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (adik ipar), Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (anak), dan Ketum PSI Kaesang Pangarep (anak).
"TPDI menuntut pertanggungjawaban KPK soal proses penyelidikan atas Laporan TPDI (pada, -red) 23 Oktober 2023," ucapnya.
Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Soroti Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres: Kental Sekali Nepotisme
Menurut penjelasannya, pada 23 Oktober 2023, TPDI melayangkan laporan tersebut disertai penyerahan beberapa dokumen bukti yang mengungkap fakta-fakta dan peristiwa yang diduga sebagai Nepotisme dan Kolusi dalam proses Perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/ 2023.
Bahkan TPDI juga telah melengkapi bukti-bukti terkait fakta-fakta peristiwa pidana yang sedang atau sudah atau akan terjadi terkait dugaan Nepotisme itu seperti yang diminta KPK.
Namun, sejak Laporan dilayangkan dan setelah menunggu 10 bulan lamanya hingga Senin (26/8/2024) KPK tidak ada kejelasan tindak lanjut atas Laporan dimaksud.
"Padahal menurut ketentuan pasal 9 PP No. 43 Tahun 2018, KPK wajib melakukan pemeriksaan secara administratif dan secara substantif dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima dan dapat meminta keterangan dari Pelapor," tegasnya.
TPDI, lanjut ia, meminta KPK memanggil 17 orang yang telah diajukan untuk didengar sebagai Saksi.
"TPDI berharap agar KPK segera memanggil untuk didengar keterangannya antara lain Ir. Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, berikut 9 (sembilan) Hakim Konstitusi dan beberapa nama lainnya," tegasnya,
"Agar menjadi jelas apakah telah terjadi tindak pidana Nepotisme atau tidak."
Baca Juga: MK Nilai Jokowi Tak Lakukan Nepotisme dalam Pencalonan Gibran
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV