> >

SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri Mulai 1 Juni 2025, Cek Daftar Negaranya

Humaniora | 27 Agustus 2024, 10:02 WIB
Ilustrasi. Korlantas Polri mengumumkan mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara. (Sumber: Antaranews)

Aturan ini sebagian besar berlandaskan pada Perjanjian Pengakuan SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985.

Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999, mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing. Sebagai contoh, di Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Ini Kata Korlantas

Setelah periode tersebut, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di negara tersebut, harus mengajukan SIM lokal Singapura.

Sementara di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. WNI tanpa SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU