SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri Mulai 1 Juni 2025, Cek Daftar Negaranya
Humaniora | 27 Agustus 2024, 10:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara.
Dengan berlakunya aturan baru ini, warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri akan dapat menggunakan SIM domestik mereka tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan Korlantas Polri terus melakukan pembenahan dalam hal administrasi SIM.
Salah satu langkah terbarunya adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi pada SIM.
Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam integrasi berbagai dokumen legalitas, tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
"Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM," ujar Yusri, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, Korlantas Polri memperkenalkan desain baru SIM. Pada edisi terbaru, SIM akan menampilkan logo mobil pada SIM A (untuk mobil) dan logo motor pada SIM C (untuk motor).
Perubahan ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri untuk mengenali jenis SIM yang dimiliki pengemudi asal Indonesia.
Baca Juga: Korlantas Polri Kenalkan ETLE Pendeteksi Wajah, Identitas Pengendara Dapat Dikenali
Negara yang Mengakui SIM Indonesia
SIM Indonesia akan diakui sebagai SIM Internasional di beberapa negara, terutama di kawasan ASEAN, termasuk:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei
- Singapura
- Myanmar
- Malaysia
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com