> >

Batas Pendaftaran CPNS 2024 sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Formasi, dan Buku Petunjuknya

Humaniora | 27 Agustus 2024, 08:56 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran CPNS 2024 sampai kapan? (Sumber: jabarprov.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024.

Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas waktu pendaftaran CPNS 2024 adalah 6 September 2024.

“Berdasarkan info dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (20/8/2024).

Langkah pertama bagi yang ingin mendaftar CPNS tahun ini, yaitu menentukan instansi dan jabatan yang akan dilamar. 

Baca Juga: Cara Membeli dan Memasang e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024

Pada CPNS 2024, sebanyak 547 instansi pemerintah (69 instansi pusat dan 478 instansi daerah) menyediakan total 250.407 formasi bagi talenta-talenta terbaik bangsa.

Setelah itu, calon peserta harus membuat akun CPNS di laman sscasn.bkn.go.id, dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar.

Selanjutnya, pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 akan dilakukan 14-17 September 2024.

Anas mengingatkan calon pelamar agar mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.

Selain itu, calon pelamar dapat mencermati kebijakan terkait pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

“Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran,” tutur Anas.

Rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

Anas mengatakan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB), bisa ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK," ungkapnya.

Anas mengungkapkan rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

“Semua masyarakat Indonesia punya kesempatan yang sama untuk menjadi abdi negara. Kita harap yang direkrut nantinya adalah talenta-talenta yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, dan tentunya memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi,” pungkasnya. 

Baca Juga: Daftar Link 67 Instansi Pusat yang Telah Umumkan Formasi CPNS 2024

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Persyaratan yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2024 tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  • WNI;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jadwal CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024  
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024  
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024  
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024  
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024  

Baca Juga: Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024, Ini Instansi Terfavorit dan yang Sepi Peminat

  • Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024  
  • Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024  
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024  
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024  
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024  
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024  
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024  
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024  
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024  
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024  
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024  
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024  
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024  
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024  
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024  
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024  
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025  
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025  
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025  
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025  
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d 20 Januari 2025  
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025  
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025  
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Buku petunjuk pendaftaran CPNS 2024 dapat diunduh dalam format PDF di sini.

Baca Juga: 12 Penyebab TMS CPNS 2024 yang Bikin Tak Lulus Seleksi Administrasi, Pelamar Wajib Teliti

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU