Megawati Respons Putusan MK: Alhamdulillah Hakim-Hakimnya Masih Punya Nurani dan Keberanian
Peristiwa | 26 Agustus 2024, 15:34 WIBb. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
Baca Juga: Megawati Tegur Baju yang Dipakai Airin: Mau Dijadikan Masa Nggak Pakai Merah Hitam
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV