Menkumham Pastikan Perubahan PKPU Pilkada Segera Diundangkan: Kalau Memungkinkan Hari Ini
Politik | 25 Agustus 2024, 13:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah segera diundangkan.
Seperti diketahui Rancangan PKPU tersebut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Kepastian tersebut disampaikan Supratman dalam rapat dengan pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Minggu (25/8/2024).
"Kehadiran saya pada pagi ini, seperti harapan Pak Ketua, ini adalah jaminan bahwa Insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU akan segera kami harmonisasi," ujar Supratman.
"Dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin diundangkan."
Usai mengikuti RDP bersama DPR dan KPU tersebut, Supratman menyebut pihaknya langsung menggelar rapat bersama terkait perubahan PKPU tersebut.
Ia menyebut jika memungkinkan perubahan PKPU tersebut dapat diundangkan hari ini.
“Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini," ucap Supratman usai mengikuti RDP, dikutip dari Kompas.com.
"Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya."
Baca Juga: DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK
Adapun dalam sidang RDP tersebut, Komisi II DPR telah menyetujui Rancangan PKPU tentang pencalonan kepala daerah tersebut sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang ataupun lebih dari putusan MK nomor 60 dan nomor 70 apakah kita setujui?" tanya Doli kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Mendengar jawaban tersebut, Doli kemudian membacakan kesimpulan sidang RDP tentang perubahan PKPU tersebut.
"Cuma satu kesimpulannya," ujar Doli.
"Komisi II DPR RI, bersama dengan menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyetujui RPKPU, tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota bisa kita setujui?" tanya Doli.
"Setuju," ucap para peserta sidang.
Seperti diketahui, MK telah mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: KPU: Draf PKPU Persyaratan Pilkada Serentak yang Baru Mengacu ke Putusan MK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.