> >

Menkumham Pastikan Perubahan PKPU Pilkada Segera Diundangkan: Kalau Memungkinkan Hari Ini

Politik | 25 Agustus 2024, 13:11 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas saat di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan rancangan perubahan PKPU tentang pencalonan kepala daerah segera diundangkan. (Sumber: Kompas.com/Dian Erika.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah segera diundangkan.

Seperti diketahui Rancangan PKPU tersebut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Kepastian tersebut disampaikan Supratman dalam rapat dengan pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Minggu (25/8/2024).

"Kehadiran saya pada pagi ini, seperti harapan Pak Ketua, ini adalah jaminan bahwa Insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU akan segera kami harmonisasi," ujar Supratman.

"Dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin diundangkan."

Usai mengikuti RDP bersama DPR dan KPU tersebut, Supratman menyebut pihaknya langsung menggelar rapat bersama terkait perubahan PKPU tersebut.

Ia menyebut jika memungkinkan perubahan PKPU tersebut dapat diundangkan hari ini.

“Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini," ucap Supratman usai mengikuti RDP, dikutip dari Kompas.com.

"Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya."

Baca Juga: DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU