> >

Kata PSI pasca Revisi UU Pilkada Batal Disahkan: Kaesang Taat Konstitusi, Dia Tak Maju Pilkada 2024

Rumah pemilu | 24 Agustus 2024, 16:53 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Kaesang menanggapi hasil survei Litbang Kompas yang menempatkan elektabilitasnya capai 7 persen. Sekjen PSI Raja Juli Antono memastikan sang ketua umum tak akan maju di Pilkada Serentak 2024. (Sumber: KOMPAS.COM/Tim Astrid Widayani)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni memastikan kalau ketua umumnya, Kaesang Pangarep tak akan maju pada gelaran Pilkada Serentak 2024. 

Ia menjelaskan, kepastian putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tak akan ikut dalam gelaran pesta demokrasi nanti karena ia tak memenuhi syarat terkait batasan umur calon kepala daerah. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024, usia Kaesang belum memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah. 

Baca Juga: Ditanya soal Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada Usai Putusan MK, Jokowi: Tanyakan ke Ketua PSI

Menurut putusan MK, batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan ketika dilantik.

"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024. Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

"Kalau dilihat kembali ke belakang, rencana Mas Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta atau Jateng yang sering jadi pertanyaan kawan-kawan media, muncul karena ada kesempatan dan peluang dengan landasan konstitusional pasca keputusan Mahkamah Agung (MA)," sambungnya.

Ia mengatakan, sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada Serentak 2024. Sebab ia lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus kekuarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Erina Gudono.

"Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024. Sampai menjelang keberanglarannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100% memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," katanya.

Kemudian, pada saat bersamaan, komunikasi dengan partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus terus terlaksana dan sampai hampir mengerucut kepada pencalonan  Kaesang menjadi bakal Cawagub di Pilkada Jawa tengah (Jateng) 2024.

"Meskipun belum 100% pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng) sebagai Sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami berinisiarif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada."

Baca Juga: KPU Tanggapi Beredarnya 3 Draf PKPU Pilkada, Pastikan Gunakan yang Sesuai Putusan MK

"Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai bakal calon wakil gubernur di Jateng," imbuh Raja Juli.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU