> >

KPU dan Komisi II Jadwalkan Pembahasan PKPU tentang Pilkada pada Senin Depan

Politik | 24 Agustus 2024, 12:06 WIB
Komisioner KPU Idham Holik. (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)

Keenam, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan di pilkada.

Pada Kamis (22/8/2024), KPU RI telah memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Batal, KPU: Pilkada Ikut Putusan MK

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU