> >

Jokowi Mengaku Tidak Berencana Terbitkan Perppu terkait Pilkada

Politik | 23 Agustus 2024, 22:47 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) berjalan bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua Majelis Penasihat Partai PAN Hatta Rajasa (kanan) pada pembukaan Kongres ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

 

Kompas.tv memberitakan, DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada karena sidang paripurna yang dijadwalkan pada Kamis pagi, tidak memenuhi kuorum atau jumlah minimum anggota yang harus hadir.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat paripurna pada Kamis pagi hanya dihadiri 86 anggota DPR. Dari 86 yang hadir, 10 di antaranya adalah anggota DPR dari Partai Gerindra.

“Di Fraksi Gerindra ada 10, jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi, ya,” ucap Dasco.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Putusan MK

Adapun rencana pengesahan revisi UU Pilkada itu dijadwalkan DPR setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

Lewat putusan nomor 60, MK mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: Menkumham Sebut Pemerintah Tak Akan Terbitkan Perppu soal Pilkada: Tidak Ada Upaya Menuju ke Sana

Ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik kini didasarkan pada perolehan suara sah pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase setara dengan pencalonan perseorangan.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Sementara melalui putusan nomor 70, MK menegaskan penghitungan usia untuk memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan calon yang terpilih.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU