2.497 Pelamar CPNS Dinyatakan TMS per 23 Agustus 2024, Apa Itu TMS dan Penyebabnya?
Humaniora | 23 Agustus 2024, 21:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan 2.497 pelamar CPNS 2024 bestatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal itu diungkapkan BKN dalam data statistik pelamar CPNS 2024 per Jumat (23/8/2024) pukul 14.00 WIB.
BKN juga menyebutkan, total pendaftar yang sudah melakukan submit berkas per 23 Agustus 2024 berjumlah 37.761 orang, sementara 6.280 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 2.497 dinyatakan TMS.
Apa Itu TMS?
Istilah TMS dalam seleksi CPNS merupakan singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat, sementara MS merupakan singkatan dari Memenuhi Syarat.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Kemenkes untuk SMA/SMK Posisi Operator Layanan Kesehatan, segini Gajinya
Sebagai informasi, dalam proses pendaftaran CPNS, pelamar wajib mengisi syarat dan dokumen administrasi pendaftaran.
Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi data dan persyaratan yang telah diunggah di laman SSCASN.
Apabila berkas pendaftaran pelamar CPNS di laman SSCASN berstatus TMS, artinya pelamar tersebut tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya alias tidak lulus seleksi administrasi.
Sementara apabila akun pendaftaran pelamar CPNS berstatus MS, maka pelamar tersebut memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi sehingga berhak melangkah ke tahap seleksi selanjutnya.
Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk tidak buru-buru dalam mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan mencermati setiap ketentuan yang ada.
Nantinya, pendaftar yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat menyampaikan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Arti "Galat 500 Kesalahan pada Sistem" yang Muncul saat Daftar CPNS 2024 dan Cara Mengatasinya
Penyebab TMS CPNS 2024
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pendaftar CPNS dinyatakan TMS dan tidak lolos seleksi administrasi. Berikut beberapa di antaranya:
1. Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar.
2. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap.
3. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan.
4. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca.
5. Tidak menyertakan e-meterai.
6. Dokumen tidak asli.
7. Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format.
8. Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP dan ijazah.
9. E-meterai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau tidak berlaku.
10. Tidak menyelesaikan proses pendaftaran.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV