NasDem Evaluasi Pengusungan Kaesang di Pilkada Jateng
Rumah pemilu | 23 Agustus 2024, 19:39 WIBBaca Juga: Usai Putusan MK, NasDem Jateng Siapkan Skenario Lain untuk Pilkada 2024
Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, aturan mengenai syarat ambang batas atau threshold pencalonan merujuk pada putusan MK.
Sementara untuk batas usia kepala daerah dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merumuskan Peraturan KPU (PKPU).
"Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR. Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, acuan aturan digunakan adalah putusan MK.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Diusung Nasdem Maju Pilgub Jateng Bersama Kaesang: Apresiasi yang Sangat Luar Biasa
"Maka kita tegaskan di sini putusan yang berlaku adalah putusan MK yang berlaku nomor 60 dan 70. Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV