> >

Dasco: Supaya PKPU soal Pilkada yang Baru Sah, KPU Harus Konsultasi dengan DPR

Rumah pemilu | 23 Agustus 2024, 16:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berbicara dengan media di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus berkonsultasi dengan parlemen sebelum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru soal pilkada.

Sebab, kata dia, agar PKPU memiliki kedudukan hukum yang kuat, KPU harus melalui tahapan formal berupa rapat dengan lembaga legislatif. 

Diketahui, KPU harus membuat PKPU baru soal pilkada untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) lalu yang mengabulkan judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora. 

"Kita sudah sepakat dengan pemerintah, KPU juga sepakat, tapi ada tahapan formal, supaya justru PKPU sah. Supaya sah, itu harus ada rapat konsultasi dengan DPR, tapi tidak mengubah substansi yang ada dan kita berharap KPU menerbitkan PKPU untuk dapat dipergunakan," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Istana Buka Suara soal Tuduhan Jokowi Intervensi Revisi UU Pilkada di DPR

Politikus Partai Gerindra itu meyakini PKPU tersebut akan selesai pada Senin (26/8/2024). Sehingga, sebelum pendaftaran Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Selasa (27/8/2024), PKPU yang baru tersebut sudah bisa digunakan. 

"Ya, kalau kita lihat tahapan rapat konsultasi, seharusnya enggak lama, bisa hari itu juga, karena kalau pendaftaran itu, PKPU-nya (harus) sudah selesai," ujarnya.

Dasco memastikan isi PKPU itu nantinya akan sesuai dengan putusan MK. 

"Kita sudah sepakat putusan MK itu harus dijalankan, sehingga rapat konsultasi hari Senin (26/8) tak akan mengubah apa pun. Kemudian KPU akan mengkonsultasikan bahwa putusan judicial review MK itu akan dituangkan dalam PKPU. Kemudian, setelah itu, pada hari Senin juga bisa langsung dibuat oleh KPU, PKPU-nya, karena itu kan cuma dua pokok aja," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, rencana awalnya adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin lalu untuk membahas permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terkait tiga rancangan PKPU serta dua rancangan Peraturan Bawaslu.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU