KPU Bakal Terbitkan Edaran agar Daerah Ikuti Putusan MK
Rumah pemilu | 23 Agustus 2024, 18:40 WIBDalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Selasa (20/8/2024), MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Kemudian dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik kini didasarkan pada perolehan suara sah pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase setara dengan pencalonan perseorangan.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Baca Juga: DPR dan KPU Akan Sahkan PKPU Baru terkait Syarat Pencalonan Pilkada Serentak pada 26 Agustus
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV